Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho melarang masyarakat memberikan bantuan susu formula bagi bayi korban gempa dan tsunami Palu dan Donggala.
"Jangan beri susu, khususnya untuk bayi," ujar Sutopo tegas di kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (7/10/2018).
Sutopo mengatakan, pelarangan pemberian susu lantaran keberadaan air bersih sangat sulit di penampungan. Air bersih selain untuk melarutkan susu, juga untuk membuat botol minum menjadi steril.
Advertisement
Oleh karena itu, lebih baik tidak memberikan bantuan berupa susu formula.
"Susu itu perlu penanganan sangat ketat. Air terbatas, alat untuk sterilkan botol juga sulit. Karena harus direbus. Tidak bisa hanya diaduk pakai air," kata Sutopo.
Jika meminum susu tanpa direbus atau dengan menggunakan botol yang tidak steril, maka akan menyebabkan sesuatu yang tidak diinginkan bagi si bayi.
"Ini potensi sebabkan diare yang buat dehidrasi. Oleh karena itu, ada kebijakan dari Unicef. Kemenkes juga selalu imbau agar tidak beri bantuan susu bayi karena butuh penanganan persiapan untuk membuat susu. Harus benar-benar steril. Sementara di pengungsian terbatas," kata dia.
Massa Tangap Darurat
BNPB akan menghentikan status tanggap darurat Palu-Donggala, Sulawesi Tengah pada 11 Oktober 2018. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data Informasi Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
"Evakuasi korban akan selesai pada 11 Oktober. Kalau tidak ditemukan akan dinyatakan sebagai korban hilang," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (7/10/2018).
Meski status tanggap darurat akan dihentikan, pencarian terhadap korban di Palu dan Donggala akan tetap dilakukan, hanya saja dengan personel yang minimal. Termasuk juga alat-alat berat akan dikurangi.
"Pencarian tetap dilakukan dengan terbatas. Tidak seperti sekarang dengan personel banyak," kata dia.
Sutopo membeberkan alasan pihaknya membatasi personel dan alat berat untuk pencarian korban pada 11 Oktober 2018. Menurut Sutopo, pada 11 Oktober nanti tepat 14 hari pascagempa dan tsunami Palu-Donggala.
"Karena proses evakuasi 14 hari korban sudah meninggal. Kalau ditemukan korban sudah tidak utuh, maka dinyatakan hilang," terang dia.
Advertisement