Polisi Tangkap Tukang Kayu Penjual Sabu

Tersangka pengedar sabu berinisial JL (28), ditangkap di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 08 Okt 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 13:31 WIB
Bocah SD di Makassar Jual Narkoba, Polisi: Orang Tuanya Juga Bandar
Seorang siswa SD di Makassar, Sulawesi Selatan berinisial RE diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap se...

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu karena diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Sebanyak tiga paket sabu-sabu disita dari tangan pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, tersangka berinisial JL (28) itu ditangkap pada Senin, 1 Oktober 2018 lalu di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Herry mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu.

Kemudian, kata dia, anggota yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan hingga kemudian disergap di depan rumahnya.

"Kami curigai dia sedang melakukan transaksi penjualan narkoba, maka dari itu langsung dilakukan penyergapan," papar Herry.

Atas perbuatannya, tersangka penjual sabu-sabu ini dipastikan mendekam dalam penjara untuk kurun waktu yang lama.

Oleh penyidik Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya