Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu karena diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Sebanyak tiga paket sabu-sabu disita dari tangan pelaku," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Senin (8/10/2018).
Menurutnya, tersangka berinisial JL (28) itu ditangkap pada Senin, 1 Oktober 2018 lalu di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Advertisement
Herry mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu.
Kemudian, kata dia, anggota yang melakukan penyelidikan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan hingga kemudian disergap di depan rumahnya.
"Kami curigai dia sedang melakukan transaksi penjualan narkoba, maka dari itu langsung dilakukan penyergapan," papar Herry.
Atas perbuatannya, tersangka penjual sabu-sabu ini dipastikan mendekam dalam penjara untuk kurun waktu yang lama.
Oleh penyidik Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: