Liputan6.com, Jakarta - Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gobah Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang narapidana (napi) yang kedapatan memesan narkoba jenis sabu-sabu menggunakan layanan angkutan ojek online Gojek.
"Pelaku berupaya menyelundupkan sabu-sabu menggunakan paket melalui jasa aplikasi Gojek," ujar Kepala Polsek Bukit Raya Kompol Pribadi di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga
Pribadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika AH, pemuda 34 tahun yang sedang menjalani hukuman penyalahgunaan narkoba itu menerima paket pesanan dari Gojek.
Advertisement
Guna mengelabui petugas, sabu-sabu yang terbungkus plastik bening kecil itu dibungkus dalam sebuah wadah berisi bubur ketan hitam.
"Selain itu, AH juga meminta bantuan rekannya sesama napi berinisial D untuk mengambil paket tersebut ketika pesanannya tiba kepada sipir. Namun napi D merasa curiga atas permintaan rekannya itu, lantaran dia diberikan uang untuk mengambil paket tersebut," papar Pribadi.
Kemudian, lanjut dia, D bersama sipir melakukan pemeriksaan secara teliti. Dari pemeriksaan itu, menurut Pribadi, akhirnya terungkap jika ternyata dalam bubur ketan hitam itu berisi satu paket kecil berisi sabu-sabu.
"Saat diperiksa ada satu paket kecil sabu-sabu di dalam bungkusan bubur ketan hitam itu. Kita cari tahu siapa yang mengirim sabu ke tersangka ini. Untuk penyidikan kasus ini, kita memeriksa saksi dari napi, sipir hingga pengemudi Gojek," jelas Pribadi.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diberi Uang
Menurut Pribadi, D kemudian menceritakan kepada sipir bahwa dirinya diminta oleh AH untuk mengambil paket itu dengan diberi sejumlah uang. Napi D juga mengaku tidak mengetahui persis pesanan tersebut.
Berawal dari pengungkapan yang dilakukan, sipir lalu melapor temuan itu ke Polsek Bukit Raya. Tidak lama kemudian pihak polisi langsung datang dan membawa tersangka AH beserta barang bukti yang ditemukan.
Selain menyita sabu-sabu, polisi turut menyita dua unit ponsel. Saat ini, pelaku harus kembali berurusan dengan Polisi dan dijerat pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement