Liputan6.com, Bali - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 457,32 gram bruto di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
"Penangkapan tersangka berinisial SUP dan ES ini dilakukan tim CTOC, Inteltek, dan Direktorat Narkoba Polda Bali, pada 3 Oktober 2018, pukul 19.00 WITA karena kedapatan membawa sabu-sabu hampir setengah kilogram," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja di Denpasar, seperti dilansir Antara, Jumat (5/10/2018).
Baca Juga
Hengky memaparkan, barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polda Bali itu sudah dikemas dalam bentuk 18 paket dengan berat berbeda-beda, yaitu empat paket besar di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 405,55 gram bruto.
Advertisement
Kemudian, kata dia, petugas juga menemukan delapan paket sedang yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna biru, diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 44,98 gram bruto.
"Anggota Polda Bali juga mendapati enam paket kecil berisi serbuk kristal warna biru dengan berat 6,79 gram bruto, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 457,32 gram bruto," papar Hengky.
Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkotika ini, lanjut dia, dengan cara membeli paket sabu-sabu itu melalui jasa kurir barang yang dikirim dari Sidoardjo, Jawa Timur menuju Bali.
"Dari tangan tersangka kami juga mendapati empat buah telepon genggam, satu buah alat isap (bong), dan dua buah kartu ATM," kata Hengky.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:Â
Hasil Penggeledahan
Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko membenarkan, anggotanya bersama tim CTOC berhasil menangkap dua pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu itu di Kabupaten Buleleng.
"Ya benar, anggota kami yang menangkap dua tersangka ini dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Sudjarwoko.
Hasil penggeledahan anggota, dari tangan tersangka ES didapatkan empat paket sabu-sabu berukuran besar, dan delapan paket berukuran sedang yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna biru, yang tersimpan di dalam tas plastik warna putih di kamar rumah ES.
Dalam penangkapan itu, SUP juga ditangkap yang sedang berada di dalam kamar ES, dan petugas menemukan enam paket serbuk kristal warna biru yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu dalam ukuran kecil.
Advertisement