OSO: Aturan Soal Pelapor Korupsi Dapat Rp 200 Juta Perkuat KPK

OSO yakin aturan mengenai pemberian penghargaan bagi warga yang melaporkan dugaan korupsi bertujuan untuk memperkuat KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2018, 18:03 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 18:03 WIB
Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang atau OSO. (Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengomentari ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi.

PP tersebut juga mengatur pemberian dana penghargaan masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi sebesar Rp 200 juta.

OSO menilai, dengan ditekennya PP tersebut pemerintah harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya sebetulnya itu kan sudah ada ya kan. Sah-sah saja cuman nanti harus koordinasi dengan KPK apakah sudah tepat, yah tapi tidak mungkin presiden mengeluarkan statment kalau dia tidak menghitung apa kepentingannya," ujar OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini enggan berkomentar lebih banyak lagi. Dia hanya yakin semua itu dilakukan untuk memperkuat KPK.

"Pasti untuk memperkuat KPK itu," ucap dia.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam tindak pidana korupsi.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Rp 200 Juta

Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.

Khusus nilai premi yang diberikan yang dua kali lipat dari jumlah.

"Besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat 2 PP itu seperti dikutip merdeka.com dari Setneg.go.id, Selasa (9/10) ) malam.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi suap, nilai premi diberikan dua kali lipat dari nilai uang suap dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (beberapa juta rupiah)," karena isi 17 ayat 4.

PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya