Fokus, Jakarta - Kabar gembira. Untuk pelapor korupsi akan diberikan penghargaan uang senilai Rp 200 juta. Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan untuk mengapresiasi partisipasi masyarakat membantu pemberantasan korupsi. Â
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (11/10/2018), keputusan tersebut diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, September lalu. Â
Baca Juga
Saat tengah menghadiri Rakernas LDII 2018 di Pondok Pesantren (Ponpes) Minhajurrosyidin, Jakarta, Presiden Jokowi menyatakan mekanisme pemberian penghargaan hingga jaminan terhadap pelapor akan diatur kementerian. Â
Advertisement
"Kita ingin partisipasi masyarakat mencegah dan mengurangi korupsi. Untuk anggaran apresiasi dan mekanismenya akan diatur dan ditindaklanjuti,” ujar Jokowi. (Karlina Sintia Dewi)