Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengirim sebanyak 23 narapidana teroris ke Markas Besar (Mabes) Polri guna proses penyelidikan tim Datasemen Khusus (Densus) 88.
"Densus 88 memerlukan yang bersangkutan untuk dilakukan penyelidikan," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin, 15 Oktober 2018.Â
Baca Juga
Barung menjelaskan, 23 napi teroris tersebut dikumpulkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB. Selanjutnya mereka diangkut menggunakan dua bus menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Advertisement
"Selanjutnya mereka diterbangkan dari Surabaya menuju Jakarta sekitar pukul tiga sore," kata Barung.
Barung enggan mengungkapkan apa alasan para napi teroris itu dibawa ke Jakarta.
"Koridor dan ruang lingkup atau alasan kenapa 23 tersangka teroris dibawa ke Jakarta, itu masuk wewenang Densus 88. Untuk apa dan dalam rangka apa, nanti akan disampaikan Mabes Polri," ucap Barung.
Barung menegaskan, demi kepentingan penyelidikan mereka dibawa ke Mabes Polri, sedangkan untuk sidangnya apakah digelar di Surabaya atau Jakarta, itu akan menjadi pertimbangan hukum.
"Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Jatim. Yang jelas, bahwa sidang kebanyakan menganut tempat locus delicti itu terjadi," ujar Barung.
Â
Daftar 23 Napi Teroris
Ke-23 tersangka teroris itu terdiri dari 17 tahanan Polda Jawa Timur dan enam tersangka yang ditahan di Polsek Dukuh Pakis.
Berikut adalah daftar 17 napi teroris dari Rutan Polda Jatim:
1. Gatot SulistyoÂ
2. Anang RusiantoÂ
3. KatimanÂ
4. Nibraz alias Amar alias ArabÂ
5. Oko Kohana atau OkoÂ
6. DoniÂ
7. UsmanÂ
8. Ervin WibowoÂ
9. Lutfi SatrianaÂ
10. Mochammad GalihÂ
11. Wida PrastowoÂ
12. dr Nur HidayatÂ
13. Heru WijayantoÂ
14. Muhammad Saefuddin ZuhriÂ
15. Khasim AL Kholid alias Khosim alias AmbonÂ
16. Ari FatoniÂ
17. Adam
Tersangka dari Rutan Polsek Dukuh Pakis sebanyak 6 orang, sebagai berikut:
1. MuhananÂ
2. Hendro Subagio alias ToniÂ
3. Ahmad RidwanÂ
4. Eka PuputÂ
5. Putut Candra WijayaÂ
6. Ahmad Abdul RabbaniÂ
Advertisement