Suap Meikarta, KPK Bawa Sejumlah Dokumen dari Gedung Matahari

KPK melakukan penggeledahan sekitar 6 jam terkait suap Meikarta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Okt 2018, 22:05 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 22:05 WIB
Sejumlah petugas KPK saat akan keluar Gedung Matahari, Lippo Group, Rabu (17/10/2018).
Setidaknya, petugas KPK keluar dengan membawa banyak berkas yang diduga kuat sebagai barang bukti suap proyek Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir 6 jam menggeledah ruang petinggi Lippo Group, akhirnya petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari Gedung Matahari Jalan Boulevard Palm Raya No 7, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/10/2018).

Petugas KPK keluar dengan membawa banyak berkas yang diduga kuat sebagai barang bukti suap proyek Meikarta di kantor Lippo Group tersebut.

Mereka tampak memboyong empat kantung plastik berwana putih, satu koper berukuran sedang berwarna hitam, satu koper berukuran sedang berwarna merah dan satu buah kardus berisi berkas dan dokumen.

Puluhan petugas KPK yang didampingi pihak kepolisian melakukan penggeledahan kurang lebih enam jam yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Saat keluar, petugas yang menggunakan enam kendaraan roda empat itu, bergegas meninggalkan gedung. 

Pihak dari pengelola ataupun Lippo Group enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada pukul 14.00 WIB petugas KPK yang didampingi pihak kepolisian memasuki gedung Matahari Tower dan langsung menuju lantai 22 untuk mengamankan sejumlah barang bukti kasus suap Meikarta.

 

9 Tersangka

Diketahui, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini KPK telah menjerat 9 orang tersangka. Dua di antaranya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. 

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee pase pertama yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya