Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode suap baru dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dari proses penyidikan, KPK menemukan kode suap 'babe'.
"Kami menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta tersebut, yaitu: Babe," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Baca Juga
Sebelum 'babe', penyidik telah mengungkap 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi' sebagai kode suap dalam kasus ini. Febri mengatakan pihaknya akan menelusuri siapa sosok 'babe' tersebut.
Advertisement
"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa," katanya.
Menurut dia, para pihak yang terlibat sengaja menggunakan kode ataupun istilah dalam membahas proyek Meikarta. Hal ini untuk menyamarkan identitas mereka agar tak diketahui.
"Apakah pihak pemberi yang salah satunya misalnya dari Lippo Group itu juga ada kodenya atau pihak Bupati sebagai pihak yang paling tinggi di kabupaten itu juga ada. Dan termasuk juga aktor-aktor lain," jelas Febri.
Bupati Bekasi Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement