Siapa Sosok Berkode "Babe" di Kasus Suap Proyek Meikarta?

Setelah 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi', kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode "babe" di kasus dugaan suap izin Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Okt 2018, 07:59 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 07:59 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi', kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode "babe" di kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, siapa sosok "babe" tersebut?

"Kami duga adalah salah satu dari tersangka yang kami sangkakan dengan pasal pemberian suap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2018).

Febri masih enggan membongkar identitas dari sosok berkode "babe". Dalam kasus suap izin Meikarta ini, ada empat tersangka yang dijerat dengan pasal sangkaan suap.

Mereka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Febri pun enggan menjawab secara pasti saat dikonfirmasi kode "babe" ditujukkan untuk Billy Sindoro.

"Belum bisa kami sampaikan mengacu pada siapa. Namun, kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," ucap Febri.

Dia mengatakan penyidik KPK akan terus menulusuri kode-kode suap dalam kasus ini. Pasalnya, para pihak terlibat memiliki kode atau kata sandi untuk menyamarkan identitas mereka saat membahas proyek Meikarta.

 


Suap Rp 13 Miliar

20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya