Polda Metro Masih Lengkapi Berkas Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jaya Polda Jaya sejak Jumat 5 Oktober.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2018, 19:18 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 19:18 WIB
Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara terhadap Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut, tengah dibahas oleh seluruh tim penyidik.

"Tentunya untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).

Argo mengatakan, dalam pemberkasan Ratna Sarumpaet, penyidik tengah menelaah seluruh keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Apabila selesai, berkas akan dikirim ke kejaksaan.

"Kita melengkapi itu ada penyusunan resume, satu per satu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami akan segera kirim ke kejaksaan," ujar dia.

Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jaya Polda Jaya sejak Jumat 5 Oktober sampai hari ini atau selama 14 hari. Ratna akan menjalani penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari.

 

Pemeriksaan Saksi Selesai

Argo mengatakan, apabila berkas belum selesai maka penyidik akan menambah penahanan Ratna.

Dia memastikan, untuk sementara menyudahi pemeriksaan terhadap mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu.

"Cukup (pemeriksaan Ratna), dari penyidik sementara itu. Jadi penelilaian dari penyidik. Kira-kira saksi mana ya," pungkas Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya