Patroli, Jembrana - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, menangkap seorang wanita asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang tunai majikannya. Pelaku beraksi hingga lima kali, membuat korban menderita kerugian lebih dari Rp 50 juta.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (24/10/2018), tersangka bernama Ni Luh Dentri, kini hanya dapat menyesali perbuatannya di Markas Polres Jembrana, Bali. Kepada polisi, wanita yang sudah memiliki cucu itu mengaku terpaksa mencuri uang di tempatnya bekerja karena faktor ekonomi, termasuk mambayar utang.
Baca Juga
Aksinya terkuak polisi lantaran sang majikan, I Made Wibawa, merasa sering kehilangan uang dari bisnis pakan ternaknya berulang kali, dengan total senilai lebih dari Rp 50 juta. Penyidik mengarah kepada wanita yang baru bekerja tiga bulan sebagai asisten rumah tangga itu, lantaran tidak menemukan perusakan pada TKP.
Advertisement
Tindakan pencurian itu rupanya sudah berlangusng selama lima kali, sejak bulan September lalu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Galuh Garmabrata)