Menhub: Sanksi untuk Lion Air Tunggu Hasil Penyelidikan KNKT

Menhub pun menjelaskan, sanksi yang akan diberikan itu memang sudah ada dalam peraturan Kementerian.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2018, 05:07 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 05:07 WIB
Menhub Tinjau Identifikasi Barang Temuan dan Serpihan JT 610
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) melihat serpihan pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, akan memberikan sanksi pihak Lion Air terkait jatuhnya Lion Air nomor penerbangan JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

"Saya akan buat keputusan berupa pinalty ke Lion Air," kata Budi Karya di JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018).

Ia pun menjelaskan, sanksi yang akan diberikan itu memang sudah ada dalam peraturan Kementerian. Namun, sanksi itu baru bisa diberikan setelah pihaknya tahu kesalahan dalam jenis atau bentuk apa yang dilakukannya.

"Sanksi ada di peraturan menteri, sanksi baru bisa dilakukan setelah kita tahu apa kesalahannya apakah kesalahannya itu karena menajemen, pesawat, kru, atau karena SOP. Nanti itu kan kita dapatkan setelah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan black box bersamaan dengan apa yang kita klarifikasi terhadap sembilan pesawat ini baru bisa saya sampaikan sanksi," jelasnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk menentukan sanksi apa yang nantinya akan diberikan.

"Tapi itu ada sanksi apabila kru melakukan kesalahan, ada sanksinya apabila menejemen lalai, ada sanksinya apabila SOP nya salah. Kita lakukan langkah-suatu penertiban," tegas Budi Karya.

 

Surati Lion Air dan Garuda

Budi Karya Sumadi mengaku sudah melayangkan surat kepada Lion Air dan juga Garuda Indonesia. Hal itu setelah adanya peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Karawang.

"Dari segi perhubungan kemarin kami sudah melayangkan surat kepada Lion Air dan kepada Garuda untuk inspeksi pesawat 737 Max berkaitan dengan beberapa klarifikasi," kata Budi di JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.

Nantinya, klarifikasi ini akan disampaikan kepada pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Hal itu mengetahui apa penyebab terjadinya jatuhnya pesawat.

"Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebap dari kejadian tersebut," ujarnya.

 

Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya