Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak perlu mundur dari jabatannya. Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun 2016.
"Saya harapkan Beliau bisa tetap hadir dan aktif di DPR dan tak perlu mundur sambil melaksanakan proses hukum yang berjalan," kata Bamsoet, panggilan akrab bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (31/10/2018).
Baca Juga
Ia berharap Taufik bisa tetap berkantor di masa reses DPR. Dia juga berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Advertisement
"Kami di dalam pimpinan sebagai kolega Pak Taufik kaget dan perihatin dan mendoakan Beliau bisa menjalankan proses hukum, sabar, tabah, dan cepat selesai," ungkapnya.
Pimpinan DPR, kata politikus Partai Golkar ini, juga akan melakukan koordinasi mengenai tugas pada masa reses yang akan dimulai (31/10/2018). Bamsoet akan menggantikan Taufik jika yang bersangkutan berhalangan hadir.
Â
Diduga Terima Rp 3,6 Miliar
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.
"Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10/2018).
Reporter: Sania Mashabi
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement