4 Fakta UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 3,9 Juta

Sebelumnya, Anies menjanjikan kenaikan UMP dan subsidi pemerintah pada para buruh lewat kartu pekerja.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Nov 2018, 08:22 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 08:22 WIB
20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya dipenuhi. Kamis kemarin, 1 November, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengumumkannya.

"Besar UMP 2019 Rp 3.940.973," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta.

Sebelumnya, Anies menjanjikan kenaikan UMP dan subsidi pemerintah pada para buruh lewat kartu pekerja.

Berikut fakta- fakta naiknya UMP Jakarta dari semula Rp 3.648,035:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Naik 8,03 Persen

UMP DKI 2019
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11). UMP DKI 2019 ditetapkan Rp 3,94 juta atau naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Awalnya UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3 juta lebih. Setelah naik 8,03 persen, upah yang diterma warga Ibu Kota meningkat cukup drastis. Dari 3.648,035 menjadi Rp 3.940.973.

Tidak hanya itu saja. Anies bahkan menjanjikan akan menyiapkan solusi lain jika kenaikan UMP ini masih belum sesuai ekspektasi dari kaum buruh.

"Persoalannya bukan ekspektasi, persoalannya bagaimana para pekerja di Jakarta yang menghadapi biaya hidup tinggi, bisa diringankan kembali," kata Anies.

Apakah ini artinya Anies akan kembali meningkatkan UMP DKI di lain hari?


2. Bisa Cicil Rumah DP 0 Persen

Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentangkan spanduk saat unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Janji Anies selanjutnya kepada warga Jakarta adalah mereka yang bergaji UMP sampai di atas 10 persen dapat membeli rumah DP 0 persen dengan cara mencicil.

Dengan syarat, hanya mereka yang berpenghasilan Rp 4 - Rp 7 juta yang bisa memiliki rumah DP 0 persen.


3. Subsidi Buruh Lewat Kartu Pekerja

UMP DKI 2019
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11). Saefullah menyampaikan, Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,94 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Memiliki Kartu Pekerja, itulah salah satu syarat agar kaum buruh bisa memiliki penghasilan UMP atau di atas UMP DKI.

Persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin terdaftar sebagai penerima manfaat Kartu Pekerja, yaitu memiliki KTP DKI dan menyerahkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan seterusnya.

"Buruh yang berhak menerima Kartu Pekerja gajinya mulai dari UMP Rp 3,94 juta hingga 10% dari UMP atau sekitar Rp 4,33 juta," jelasnya.

 


4. Buruh dapat Subsidi hingga Rp 200 Ribu

UMP DKI 2019
Plh Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/1). Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut subsidi yang diberikan Pemprov DKI bagi buruh pemegang Kartu Pekerja.

1. Gratis Naik Transjakarta 13 Koridor

2. Anak-anak buruh dapat fasilitas Kartu Jakarta Pintar Plus

3. Dapat mengikuti program DP Rp 0 SAMAWA

4. Subsidi pangan murah sebagai berikut:

- Daging sapi dijual Rp 35 ribu/kg

- Daging ayam dijual Rp 8.000/ekor

- Telur ayam dijual Rp 10.000/kg

- Beras premium dijual Rp 30.000/5 kg

- Ikan kembung dijual Rp 13.000/kg

- Susu UHT dijual Rp 30.000/200 ml

- Jumlah subsidi: Rp 206.000/bulan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya