Soal Sanksi Lion Air, Begini Kata Menhub

Ada hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub sebelum menjatuhkan sanksi ke Lion Air.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Nov 2018, 14:37 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2018, 14:37 WIB
Menhub Tinjau Identifikasi Barang Temuan dan Serpihan JT 610
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) melihat serpihan pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya akan memberikan sanksi pada Lion Air atas jatuhnya pesawat PK-LQP apabila terbukti kesalahan dari maskapai itu. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Jadi kita akan mengikuti rekomendasi dan disandarkan pada ketentuan yang berlaku," kata Budi di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Namun, Budi tidak menjelaskan apa sanksi yang akan diberikan kepada Lion Air. Ia hanya menyatakan, Kemenhub pasti akan menerapkan apa pun rekomendasi KNKT.

"Apabila itu suatu rekomendasi maka itulah yang kami akan lakukan," ucapnya.

Selain itu, saat ini menurut Budi pihaknya sedang melakukan spesial audit terhadap awak Lion Air serta audit SOP.

"Audit SOP apakah SOP sesuai dengan apa yang kita lakukan, organisasi juga. Kita butuh waktu 5 haru sampai 1 minggu ke depan, akan kita sampaikan yang bisa dikonsumsi publik," ia berujar.

Cegah Kecelakaan

Untuk mencegah kecelakaan pada pesawat jenis serupa, Kemenhub menurut Budi juga melakukan audit teknis 11 pesawat dengan jenis yang sama.

"Kita harus memprotect pesawat pesawat dengan jenis yang sama karena pesawat jenis yang sama bisa saja terjadi suatu kerusakan kerusakan yang sama, dan itu sudah kita selesaikan audit teknis 11 pesawat itu sudah bisa kita selesaikan," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya