Napi di Palu yang Menyerahkan Diri Bakal Dapat Remisi

Yasonna menegaskan, napi yang tidak menyerahkan diri tak akan mendapatkan remisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2018, 15:23 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 15:23 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, lebih dari 1.000 narapidana (napi) yang kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan di Sulawesi Tengah sudah menyerahkan diri. Yasonna memastikan, mereka yang sudah kembali ke lapas akan mendapatkan remisi.

"Mereka (napi) sudah masuk dalam (lapas) menyerahkan diri secara sukarela. Ada yang menyerahkan diri di Solo, jadi mereka masuk secara sukarela. Itu yang akan kita kasih reward, remisi khusus," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Meski demikian, masih tersisa 300 lebih napi di Palu dan sekitar yang belum kembali. Belum diketahui di mana para napi tersebut berada.

Yasonna menegaskan, napi yang tidak menyerahkan diri tak akan mendapatkan remisi. "Tidak akan dapat reward bahkan enggak dapat remisi karena mereka lari," ujar dia.

Gempa bumi dan tsunami menimpa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018. Akibat bencana tersebut, pagar lapas dan rutan rusak. Sejumlah napi pun melarikan diri. Selain itu, saat bencana terjadi, kalapas melepaskan para napi dengan diberi batas waktu harus kembali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batas Lapor

Usai Gempa Palu, 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran
Usai Gempa Palu, 578 Napi Masih Bebas Berkeliaran (Liputan6.com/FOTO: Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengajukan permohonan kepada Polri untuk menetapkan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum melapor atau kembali tersebut.

"Kami menetapkan batas akhir narapidana melapor pada tanggal 26 Oktober 2018. Jadi narapidana dan tahanan yang tidak kembali, akan kami tetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (27/10/2018).

 

Reporter: Titin Supriatin

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya