Liputan6.com, Jakarta Terdakwa mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/11/2018). Dalam pleidoinya, politisi Partai Golkar itu mengaku menyesal menerima uang dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah terkait proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tidak ada terbesit sedikit pun niat jahat di hati saya. Saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya, apalagi merugikan negara, tidak pernah ada niat. Saya akui saya bersalah telah menerima uang dari Fahmi Darmawansyah," ujar Fayakhun.
Baca Juga
Fayakhun mengklaim tidak mengenal Fahmi Darmawansyah. Dia juga meminta maaf kepada Partai Golkar karena terjerat kasus ini.
Advertisement
"Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah," ucap dia.
Selain itu, Fayakhun juga meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dan memberikan keringanan hukuman kepadanya.
"Mohon majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator dan mempertimbangkan keringanan hukuman untuk saya karena saya masih menanggung keluarga," ujar Fayakhun.
Dituntut 10 Tahun Penjara
Fayakhun sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fayakhun diyakini jaksa menerima uang suap USD 911.480 dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah.
Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Fayakhun diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Advertisement