Eni Saragih Akui Segera Disidang Terkait Suap PLTU Riau-1

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendatagi Gedung KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2018, 09:46 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2018, 09:46 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni mengaku pemeriksaannya ini bagian dari finalisasi berkas penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

"Iya katanya seperti itu (finalisasi berkas penyidikan)," ujar Eni sebelum masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

Eni juga sempat menyatakan kenal dengan Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan yang dicegah ke luar negeri oleh lembaga antirasuah. Namun sayang Eni belum mau menjelaskan lebih jauh.

"Iya (kenal). Nanti yah," kata Eni Saragih.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham juga sempat mengakui kenal dengan Samin Tan. Namun Idrus tak mau menjelaskan keterlibatan Samin Tan dalam kasus dengan nilai proyek US$ 900 juta ini.

"Kenal. Tapi enggak dekat. (Soal keterlibatan Samin Tan) tanya ke Eni dong," kata Idrus di Gedung KPK, Kamis (8/11/2018).

Nama Samin Tan muncul dalam sidang terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Eni.

Uang Rp 1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode buah. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kembalikan Uang Suap

Eni dalam kasus ini sudah mengembalikan uang suap yang dia terima. Total Eni mengembalikan Rp 3,55 miliar ke rekening penampungan KPK. Sedangkan Golkar, baru mengembalikan Rp 712 juta.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$ 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai US$ 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya