KPK: Dakwaan Eni Maulani Ungkap Lebih Banyak Pihak di Suap PLTU Riau

Tim jaksa penuntut umum pada KPK tengah merampungkan berkas Eni Saragih dalam kasus suap PLTU Riau 1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2018, 02:37 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 02:37 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membuka lebih banyak pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap PLTU Riau-1 dalam dakwaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Kami akan buka lebih banyak, tentu saja dibanding terdakwa pertama yang sudah diproses kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Ia mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK tengah merampungkan berkas Eni Saragih. Menurut Febri, sejumlah pertemuan dan penerimaan uang suap terhadap pihak tertentu akan lebih terang dibanding dalam dakwaan pemilik Blackgold Natural Resources Limites Johanes B Kotjo.

"Kami menduga ada sejumlah penerimaan, sejumlah pertemuan, dan komitmen fee terkait dengan proyek PLTU Riau-1 yang akan di buka di persidangan nanti," kata Febri.

 

 


Siap Bongkar

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih sempat menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Salah satunya yakni keterlibatan Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

"InsyaAllah (siap membongkar peran Samin Tan)," ujar Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 9 November 2018.

Eni menyebut, dirinya tak akan ragu membongkar keterlibatan Samin Tan dan pihak lain dalam proyek senilai USD 900 juta. Hal tersebut dia lakukan demi permintaan justice collaborator (JC) dirinya diterima oleh majelis hakim.

Nama Samin Tan muncul dalam sidang terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada Eni.

Uang Rp 1 miliar diberikan oleh seorang Staf Samin Tan kepada Tahta Maharaya dalam sebuah tas dengan diberi kode buah. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.

"Pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif, dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif, alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," kata dia.

Eni sendiri dalam kasus ini sudah mengembalikan uang suap yang dia terima. Total Eni mengembalikan Rp 3,55 miliar ke rekaning penampungan KPK. Sedangkan Golkar, partai tempat Eni bernaung, baru mengembalikan Rp 712 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya