Liputan6.com, Jakarta Pengacara Lucas mempertanyakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan blokir terhadap rekeningnya. Lucas menilai tidak ada keterkaitan pemblokiran rekening dengan perkara dugaan merintangi penyidikan atas kaburnya mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Dalam nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Lucas mengatakan perkaranya saat ini tidak menggunakan uang negara dan berpotensi mengalami kerugian.
Baca Juga
"Saya diadili di Pengadilan Tipikor dan dipersamakan dengan koruptor yang menyalahgunakan jabatan untuk merugikan keuangan negara. Rekening-rekening saya diblokir, padahal dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya," ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Advertisement
Lucas meminta kepada majelis hakim agar KPK mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk membuka blokir rekening miliknya. Selain merugikan, Lucas mengatakan gaji para karyawannya berada dalam rekening tersebut.
"Mohon kiranya dapat dibuka kembali karena sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak yang menggantungkan kehidupannya kepada saya," tukas Lucas.
Â
Â
Penyidik Disebut Khilaf
Tak hanya itu, Lucas menuding penyidik KPK telah khilaf dalam proses penyidikan perkaranya. Dia menilai tidak ada tanggung jawab dirinya atas kepergian Eddy ke luar negeri lantaran tidak ada status cekal.
Ia juga menyoroti sikap KPK terhadap Jimmy alias Lie. Dalam surat dakwaan, Eddy pulang dari Malaysia usai dideportasi ditemani oleh Jimmy alias Lie. Pun saat Eddy ke Bangkok, sosok bernama Jimmy alias Lie kerap bersama dengan adik dari Billy Sindoro itu.
"Begitu banyak nama Jimmy alias Lie disebut dalam berkas perkara dan surat dakwaan namun tidak sekalipun sosok misterius ini diperiksa penyidik," tukasnya.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Saksikan vide pilihan di bawah ini:
Advertisement