Liputan6.com, Bandung - Polisi menangkap Sekda Kabupaten Tasikmalaya bersama lima orang aparatur sipil negara atau ASN dan tiga orang pengusaha.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (17/11/2018), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan lima ASN.
Mereka melakukan tindakan korupsi atas dana bansos Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017 sebesar Rp 3,9 miliar.
Advertisement
Dana tersebut disalurkan kepada 21 lembaga atau yayasan yang sebagian dipilih oleh para tersangka dengan besaran antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Namun, dalam pencairan hanya 10 persen saja yang diberikan untuk lembaga tersebut. Dan untuk 90 persen dana lainnya dibagikan kepada para ASN dan pengusaha. Sekda Kabupaten memperoleh jatah paling besar yaitu 50 persen dana yang diambil kembali.
"Modus operandi yang dilakukan adalah yaitu menggunakan dana bantuan sosial," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sementara itu, Polda Jabar berhasil menyita uang tersisa dari praktik korupsi ini sebesar Rp 1,4 miliar, sebidang tanah, dan 3 unit kendaraan bermotor. (Muhammad Gustirha Yunas)