Liputan6.com, Bandung Dugaan praktik korupsi penggunaan dana hibah di pemerintah kabupaten Taskimalaya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaku dan juga perancang. Polisi menetapkan Sekda Pemkab Tasikmalaya, Abdul Khodir bersama lima aparatur sipil negara (ASN) dan tiga orang wiraswasta sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Jumlah tersangka korupsi dana hibah ini terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) ada 6 orang. Pangkatnya macam-macam. Ada  juga 3 lainnya dari kalangan wiraswastawan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).
Selain Abdul Khodir, para tersangka lainnya yaitu Maman Jamaludin sebagai Kabag Kesra, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Irban Inspektorat Endin, staf bagian Kesra Alam Rahadian dan Eka Ariansyah. Sementara tiga lainnya dari unsur wiraswasta yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Advertisement
Baca Juga
Agung mengatakan, kasus berawal adanya laporan masyarakat atas dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakan dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kegiatan belanja dana hibah tersebut, ada hibah untuk 21 yayasan keagamaan yang diduga diselewengkan oleh beberapa oknum yang terdiri dari ASN dan warga sipil sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Anggaran hibahnya Rp 3,9 miliar. Dari AK disita Rp 1,4 miliar dengan total keseluruhan uang yang disita Rp 1,95 miliar. Selain itu disita pula kendaraan roda empat, kendaraan roda dan sebidang tanah yang diduga dari hasil korupsi," papar Agung.
Simak video pilihan berikut :
Â
Pembagian Peran
Dalam kasus ini mereka berbagi peran.  Abdul Khodir, Maman Jamaludin dan Endin memerintahkan stafnya Alam Rahadian dan Eka Ariansyah untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah. Kemudian kedua staf itu menyuruh Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah.
Selanjutnya Lia menyuruh Mulyana untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah dan meminta Setiawan untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.
Uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan di mana ke-21 yayasan memperoleh sebesar Rp395 juta.
Adapun Ahmad Khodir memperoleh Rp1,4 miliar, Setiawan Rp385 juta, Mulyana Rp682,5 juta, Lia Sri Mulyani Rp136,5 juta, Alam Rahadian Rp351 juta, Maman Jamaludin Rp350 juta, Endin Rp70 juta, dan Ade Ruswandi Rp105 juta. Endin dan Ade telah mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk para ASN, polisi menerapkan Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan tersangka dari wirawasta dikenakan Pasal 2 ayat (1).
"Berkasnya sedang kita sempurnakan dan akan langsung diserahkan ke Kejati hari ini," kata Agung.
Advertisement