Bupati Pakpak Bharat yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp 54,4 Miliar

Dia juga memikiki simpanan logam mulia senilai Rp 420 juta serta benda bergerak lainnya sejumlah Rp 85 juta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Nov 2018, 18:06 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2018, 18:06 WIB
KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan diduga terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Berdasarkan data Laporan Harya Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN) yang diakses Liputan6.com, Minggu (18/10/2018), Remigo memiliki harta mencapai Rp 54.477.973.711 atau Rp 54,4 miliar. Dia melaporkan harta kekayaannya pada 23 Maret 2016 sebagai Bupati Petahana Pakpak Bharat‎.

Ketua DPC Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta tak bergerak yang nilainya mencapai Rp 52 miliar. Harta itu berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Kota Medan, Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, serta di Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara untuk harta bergerak, Remigo mempunyai mobil merk Hyundai tahun 2013 yang nilainya Rp 350 juta. Dia juga memiliki simpanan logam mulia senilai Rp 420 juta serta benda bergerak lainnya sejumlah Rp 85 juta.

Selain itu, Remigo juga punya enam surat berharga sejumlah Rp 1 miliar‎ serta giro dan setara kas lainnya yang nilainya Rp 173 juta. Remigo tercatat tidak punya utang maupun piutang.

Harta kekayaan Remigo tersebut bertambah sekitar Rp 2 miliar dalam kurun waktu setahun. Sebab, berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Juli 2019, Remigo tercatat mempunyai harta sebesar Rp 52 miliar dan USD 52 ribu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menunggu Penetapan Status

Selain Remigo, tim KPK juga menangkap lima orang lainnya yang terdiri dari unsur kepala dinas, PNS, dan pihak swasta. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Pakpak Bharat dan lima orang lainnya

"Hasil secara lengkap akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam nanti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya