KPK Duga Uang Suap Bupati Pakpak Bharat untuk Amankan Perkara Hukum Istri

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Nov 2018, 00:06 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 00:06 WIB
KPK Tangkap Tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (kedua kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYB) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima uang suap mencapai Rp 550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang tersebut salah satunya diduga untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan. Namun, Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait hal tersebut.

"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat.

Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari masing-masing senilai Rp 150 juta, Rp 250 juta, dan Rp 150 juta. 

 

Pemberian Ketiga

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan mengamankan uang tunai Rp 150 juta. 

KPK menduga uang suap tersebut diberikan melalui David dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya