Fokus, Jakarta - Menyikapi rencana eksekusi Kejaksaan Negeri Mataram terhadap dirinya, Baiq Nuril Maknun dan tim pengacara melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi. Pihak Nuril juga berencana menggugat balik mantan kepala sekolah yang melaporkannya.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (19/11/2018), semakin dekatnya waktu rencana eksekusi oleh Kejari Mataram membuat tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun segera bergerak membuat surat permohonan penundaan eksekusi kepada Jaksa Agung di Jakarta.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 24 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Fokus : Banjir Bandang Bawa Material Lumpur dan Potongan Kayu Terjang Permukiman di Jember
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 24 Desember Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Dalam surat permohonan, Nuril dan tim kuasa hukum melampirkan dua alasan utama antara lain alasan kemanusiaan karena nuril adalah ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak yang masih membutuhkan pengawasan dari sang ibu.
Advertisement
Alasan lainnya, mereka juga belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.
Melalui tim penguasa hukumnya, Baiq Nuril juga menegaskan dirinya tidak akan meminta pengampunan atau grasi kepada presiden karena meyakini dirinya tidak bersalah.
Nasib yang menimpa ibu tiga anak itu juga terus disorot beragam elemen masyarakat termasuk warganet. Bahkan penggalangan dana di sebuah situs urun dana lewat internet pada hari kelima sudah melewati angka Rp 260 juta.
Usai mengajukan surat permohonan penundaan eksekusi, rencananya pada Senin ini Nuril dan tim pengacara akan melaporkan balik lawan seterunya, mantan kepala sekolah SMU 7 Mataram berinisial M. (Karlina Sintia Dewi)