Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai hari ini menerapkan peraturan larangan truk bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di Jalan KH Noer Alie, Kalimalang.
Pembatasan dilakukan melihat jalan Kalimalang yang selalu macet parah dan kondisi jalan rusak. Bagi sopir-sopir yang masih membandel akan ditindak.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (26/11/2018), jalur jalanan yang rusak ialah dari Pasar Sumber Artha sampai simpang Mal Bekasi Cyber Park.
Advertisement
Truk-truk bertonase besar yang kerap melintas, termasuk di jam aktif hari kerja menjadi salah satu penyebab macet. Mereka menghindari jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk menuju Kabupaten Bekasi.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan tidak perlu cemas, truk yang muatannya tidak berlebihan masih diperkenankan untuk melintas di Kalimalang. Sesuai ketentuan, truk yang dibolehkan melintas adalah yang muatannya tidak lebih dari 8 ton.
Penerapan batasan tonase truk akan diawasi petugas Kemenhub bekerjasama dengan polisi dan Dishub DKI Jakarta. (Karlina Sintia Dewi)