Polri Ancam Tindak Tegas Pengibar Bendera OPM dan GAM

Kepolisian akan melakukan sejumlah pengamanan dan patroli di sejumlah wilayah jelang HUT OPM dan GAM.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Nov 2018, 11:32 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 11:32 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) dua kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1 Desember dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 4 Desember. Salah satunya dengan meningkatkan keamanan di dua daerah tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melarang para simpatisan kelompok tersebut melakukan upacara dengan mengibarkan bendera selain Merah Putih.

OPM sendiri identik dengan simbol atau bendera bintang kejora. Sementara eks Kombatan GAM khas dengan bendera bulan bintang.

Polri memastikan akan menindak masyarakat yang mengibarkan dua bendera organisasi tersebut.

"Apabila melakukan pelanggaran hukum, pasti ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kepolisian akan melakukan sejumlah pengamanan dan patroli di sejumlah wilayah jelang HUT OPM dan GAM. Polri juga akan meningkatkan jumlah personel keamanan di Papua dan Aceh.

"Secara umum Polri memantau dan mengantisipasi potensi-potensi gangguan Kamtibmas," tutur Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tindak Tegas

Selain itu, Dedi menekankan, Polri tidak segan menindak tegas pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencoba menunggangi momentum tersebut untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Mengimbau untuk masyarakat tetap menjaga kondusivitas Kamtibmas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar," Dedi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya