Rocky Gerung Batal Jalani Pemeriksaan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Pemanggilan Rocky terkait pengembalian berkas kasus Ratna Sarumpaet oleh jaksa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Nov 2018, 14:05 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 14:05 WIB
12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya batal memeriksa akademikus Rocky Gerung. Pembatalan ini disebabkan yang bersangkutan sedang menghadiri suatu kegiatan.

Sedianya, Rocky Gerung dan Wakil Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik Sudaryanti atau Nanik Deyang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini (27/11/2018). Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

Namun, hanya Nanik Deyang yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia tiba sejak pukul 11.00 dan masih menjalani pemeriksaan.

"Bapak Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya minta di-reschedule (ubah jadwal) karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, pemeriksaan keduanya merujuk kepada petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di dalam berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet. Dari dua saksi ini, penyidik ingin mendalami alur penyebaran foto Ratna Sarumpaet.

"Pemeriksaan berkaitan dengan petujuk jaksa," tandas dia

 

Berkas Dikembalikan

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya