Liputan6.com, Jakarta - Tepat satu bulan usai jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan awal pertama.
Dari hasil penyelidikan, KNKT menilai pesawat tidak Layak beroperasi sejak penerbangan dari Denpasar ke Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (28/11/2018), menurut data Flight Data Recorder (FDR) yang berhasil diunduh dari black box, terlihat perbedaan pada angle of attack, kecepatan, dan ketinggian pilot dan kopilot Lion Air saat pesawat mulai bergerak atau lepas landas.
Advertisement
Meskipun hingga hari ini Cokpit Voice Recorder (CVR) belum ditemukan, investigasi KNKT terhadap Lion Air yang jatuh di perairan Tanjung Karawang masih berlanjut. (Karlina Sintia Dewi)