Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Lucas, advokat yang menjadi terdakwa atas dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diucapkan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan Tipikor berwenang memeriksa mengadili dan memutus perkara," ucap Ketua Majelis Frangki Tambuwun, Kamis (29/11/2018).
Dalam eksepsinya, Lucas keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang menyebut KPK tidak berhak menangani kasus yang membelitnya saat ini.
Advertisement
Selain itu, mantan pengacara Eddy Sindoro ini juga menyebut surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada kejelasan mengenai seseorang bernama Jimmy.
Nama Jimmy berulang kali disebut dalam surat dakwaan Lucas. Jimmy merupakan pihak yang menemani Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group, selama bepergian ke luar negeri.
Poin keberatan Lucas tersebut kemudian ditanggapi majelis hakim bahwa dakwaan yang telah disusun jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi hukum acara, seperti mencantumkan identitas, tempat, serta waktu.
"Jaksa penuntut umum telah menyusun secara lengkap dan cermat, mencantumkan identitas terdakwa, dan menguraikan cermat jelas dan lengkap tindak pidana dengan menguraikan waktu dan tempat. Oleh karena itu nota keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Pemeriksaan perkara haruslah dilanjutkan," ujar dia.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Yakin Dikabulkan
Sebelumnya, Lucas merasa yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan jelang sidang putusan sela yang akan digelar hari ini. Mantan pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu, mengklaim dirinya bukan koruptor.
"Saya sangat yakin (eksepsi dikabulkan), karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara. Saya kok diadili di Tipikor," ujar Lucas sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Lucas sempat menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menyudutkan dirinya. Bahkan, menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa tak sesuai dengan fakta.
"Kami mengajukan eksepsi, mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," kata dia.
Selain itu, Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.
"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain, bukan Tipikor sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," Lucas menambahkan.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement