Pemprov DKI Optimilisasi Penerimaan Pajak Daerah dengan Lima Langkah

Pemprov DKI terapkan lima langkah optimalisasi penerimaan pajak.

oleh Cahyu diperbarui 30 Nov 2018, 11:57 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 11:57 WIB
Pemprov DKI
Pemprov DKI terapkan lima langkah optimalisasi penerimaan pajak. (foto: dok. Pemprov DKI)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan bahwa ada Lima langkah yang dilakukannya untuk mengoptimalisasikan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.

“Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu,” ujarnya.

Langkah pertama yang dilakukan adalah tax clearance. Hal ini berupa integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Juga dilakukan pembayaran online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.

Langkah kedua, lanjutnya, BPRD Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada 2017. Mereka telah membangun sistem Fiscal Cadaster untuk mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib Pajak, seperti jumlah kendaraan dan air tanah. Fiscal Cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB).

Ketiga, melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerah kerja sama dengan perbankan. Misalnya, Bank Indonesia (BI) mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi Electronic Data Capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar dan kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan begitu, pajaknya jadi terpantau secara real-time.

“Langkah keempat kita melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kita lakukan razia bersama Dirlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak,” ucap Faisal.

Langkah kelima, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

“Dengan semua langkah itu, telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017,” kata Faisal.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya