Garap Laporan terhadap Habib Smith, Polisi Akan Periksa Saksi dan Ahli

Sejauh ini, Polri baru mengantongi bukti berupa video ceramah Habib Bahar yang dipermasalahkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Nov 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 18:52 WIB
20161111-Presiden Jokowi Pimpin Apel Brimob-Jakarta
Presiden Jokowi didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin seusai meninjau pasukan setelah memimpin apel Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, Jumat (11/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa saksi dan ahli terkait laporan itu.

"Tim dari Siber sudah dibentuk dan gelar perkara untuk menentukan konstruksi hukumnya. Dari hasil gelar tersebut tim membuat rencana tindak lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Rencananya, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi dan ahli dalam rangka memperkuat konstruksi hukum dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar saat ceramah dan videonya viral di media sosial itu.

Polisi juga akan memeriksa keterangan pelapor sebagai saksi untuk melengkapi bukti-bukti. Sejauh ini, Polri baru mengantongi bukti berupa video ceramah Habib Bahar yang dipermasalahkan.

"(Yang akan diperiksa) saksi ahli hukum pidana, ahli ITE sambil mencari alat bukti pendukung," tutur Dedi.

Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan Cyber Indonesia

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya