KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pakpak Bharat

KPK juga memperpanjang masa penahanan Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekal

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2018, 17:46 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 17:46 WIB
Pemeriksaan Perdana Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu
Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11). Remigo terbukti menerima suap Rp150 juta dari Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Selain Remigo, dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring juga turut diperpanjang masa penahanannya.

"Hari ini diilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 6 Desember 2018 sampai 16 Desember 2018 untuk para tersangka TPK suap Bupati Pakpak Bharat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap.

Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat. Remigo menerima uang tersebut sebanyak 3 kali. Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta, dan Rp150 juta pada 17 November 2018.

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya