Kasus Suap Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi Kembalikan Rp 8 Miliar ke KPK

Febri mengatakan, Bupati nonaktif Bekasi Neneng berencana mengembalikan sejumlah uang yang diterima dalam pengurusan izin proyek milik Lippo Group itu.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Jan 2019, 11:54 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2019, 11:54 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang Rp 2 miliar dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total uang suap proyek Meikarta, yang dikembalikan Neneng mencapai Rp 8 miliar.

"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp 2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi pada 3 Januari. Total pengembalian sampai saat ini adalah Rp 8 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).

Febri mengatakan Neneng berencana mengembalikan sejumlah uang yang dirinya terima dalam pengurusan izin proyek milik Lippo Group itu. Dalam dakwaan pegawai PT Lippo Karawaci Tbk Billy Sindoro, Neneng disebut menerima total Rp 10,8 miliar dan SGD 90 ribu.

"Masih ada rencana pengembalian lain secara bertahap," ujarnya.

KPK, kata dia, menghargai pengembalian uang yang dilakukan Bupati nonaktif Bekasi. Kendati begitu, Febri memastikan pengembalian uang ini tak menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya dalam kasus ini.

"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ucap Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Lain

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya