Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dalang penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblosberinisial BBP. Penyelidikan dan penyidikan kepolisian, tersangka sengaja mempersiapkan hoax dan disebar ke masyarakat.
"Kami mendeteksi bahwa suara yang beredar tersebut kita yakini tersangka BBP, tersangka mem-posting tulisan, rekaman audio di beberapa plafon di WA grup, di media sosial, dan setelah itu viral tersangka menutup akunnya dan membuang handphone-nya," kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo di MAbes Polri, Rabu (9/1/2019).
Selain membuang barang bukti, tersangka juga berupaya melarikan diri dari Bekasi tempat tinggalnya. Polisi lalu menemukan tersangka di Sragen, Jawa Tengah.
Advertisement
"Ditangkap di 7 Januari pukul 2 dini hari," kata Rachmad.
Di tempat sama, Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa unsur kesengajaan dalamm penyebaran hoax itu terpenuhi.
"Yang bersangkutan sudah dijelaskan, yang bersangkutan melakukan penghapusan alat bukti yang ada," kata Dani.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Penangkapan
Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan menangkap salah satu aktor penting dalam penyebaran hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos pada kolom pasangan nomor urut 01. Adalah seorang pria yang diduga sebagai buzzer yang membuat rekaman dan memviralkan hoaks tersebut.
"Patut diduga selaku buzzer dan tersangka atas nama B," ujar singkat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada JawaPos.com, Selasa (8/1).
Sayangnya Dedi enggan menerangkan secara rinci identitas B. Ia hanya mengatakan bahwa kini pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoaks itu sedang dalam pemeriksaan intensif Ditsiber Bareskrim Polri.
"Tadi diamankan di Bekasi, saat ini sedang diriksa oleh tim penyidik," kata jenderal bintang satu itu.
Lebih lanjut ia menyatakan, informasi secara lengkap mengenai identitas B akan disampaikan hari ini, Rabu 9 Januari 2019.
Advertisement