Fahri Hamzah Desak PKS Bayar Denda Rp 30 Juta, Ini Respons PKS

Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum tuntas.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 11:55 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 11:55 WIB
Fahri Hamzah
Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) dan pemerintah sepakat dalam perlindungan TKI tidak bisa mengabaikan validasi dan akurasi data kependudukan

Liputan6.com, Jakarta - Sengketa antara Fahri Hamzah dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum tuntas. Paska menerima salinan putusan kemenangannya, Fahri meminta PKS untuk segera membayar denda yang ditetapkan pengadilan, yakni sebesar Rp 30 juta. 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan semua pada divisi hukum partainya. 

"Semua yang terkait dengan ini akan dijawab oleh tim hukum jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya, tanya kepada tim hukum tanya kepada mereka," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Hidayat, masalah dengan Fahri Hamzah ini ditangani oleh tim hukum PKS. Sehingga dia memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait desakan pembayaran denda tersebut.

"Sudah ditegaskan oleh tim hukum kita bahwa itu adalah masalaah yang akan dikelola oleh tim hukum dan silakan ditanya kepada tim hukum," ujar Hidayat.

Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dia berharap, PKS segera melaksanakan isi putusan.

"Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid kepada wartawan, Kamis (10/1).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menang di 3 Tingkat Pengadilan

Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)

Ini merupakan buntut dari pemecatan Fahri sebagai kader serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 dari PKS.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada bulan Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri Hamzah tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya