Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melarang pegawai lingkungan Pemprov DKI Jakarta memarkirkan kendaraannya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Lokasi parkir di DPRD DKI, kata Anies, hanya khusus para anggota DPRD dan pegawainya. Balaikota DKI Jakarta dan DPRD DKI memang berada dalam satu kawasan.
Baca Juga
"Parkir itu khusus untuk anggota Dewan dan staf yang di situ," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Advertisement
Karena hal itu, Anies Berencana membuat aturan larangan pegawai Pemprov DKI memarkirkan kendaraannya di gedung DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, banyak pegawai parkir di Lapangan IRTI kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Akan tetapi mulai Januari 2019, Anies mencabut subsidi tarif parkir. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan PNS DKI Jakarta harus mengeluarkan tarif lebih tinggi usai pencabutan subsidi parkir di lapangan IRTI Monas.
Kebijakan itu malah membuat PNS DKI memindahkan lokasi parkir kendaraan ke Gedung DPRD DKI. Di sana tak ada pungutan biaya parkir, alias gratis.Â
Kini Anies juga akan menata aturan parkir di DPRD bagi PNS DKI.Â
Â
Biaya Parkir di IRTI
Awalnya, kata Sigit pegawai Pemprov DKI Jakarta hanya dikenakan tarif sebesar Rp 66 ribu setiap bulan untuk kendaraan roda empat.
"Sekarang menjadi Rp 550.000 per bulan kalau berlangganan," kata Sigit saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Sedangkan untuk kendaran roda dua, Sigit menyebut PNS hanya dikenakan tarif Rp 22 ribu saja. Akan tetapi setelah pencabutan subsidi, lanjut dia, PNS dikenakan tarif sebesar Rp 352 ribu setiap bulan.
"Efektif Januari, jadi sudah tidak mendapatkan intensif lagi. Artinya parkir berlanggan menggunakan skema baru," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah iniÂ
Advertisement