Liputan6.com, Jakarta Apa yang muncul dibenakmu saat mendengar kata koperasi sekolah? Tempat membeli keperluan sekolah seperti alat tulis, seragam, buku? Atau tempat menabung? Sejak pertama kali duduk di bangku sekolah pasti kamu telah mengenal koperasi sekolah.
Tiap sekolah pasti memiliki koperasi untuk melayani kebutuhan siswa maupun guru. Kamu pasti mengandalkan koperasi sekolah saat perlengkapan sekolahmu mulai habis atau ada buku yang harus kamu beli di sekolah.
Advertisement
Baca Juga
Namun koperasi sekolah bukan hanya menyediakan keperluan sekolahmu. Sudahkan sesungguhnya kamu mengetahui tujuan koperasi sekolah?
Sebenarnya ada tujuan koperasi sekolah yang perlu kamu ketahui agar kamu dapat memanfaatkan keberadaan koperasi sekolah sebaik mungkin.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah atau pendidikan setara.
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Pengurus dan pengelola koperasi adalah para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum.
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Bentuk Usaha Koperasi Sekolah
Usaha koperasi sekolah terdiri dari beberapa bentuk, di antaranya adalah:Unit Usaha Toko, yaitu unit usaha yang menjual alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya.
Unit Usaha Kafetaria, yaitu unit usaha yang menjual aneka makanan dan minuman bagi para siswa.
Unit Usaha Simpan Pinjam, yaitu unit usaha yang mewajibkan para anggota membayar simpanan wajib koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat dijadikan modal usaha koperasi.
Unit Usaha Jasa, yaitu unit usaha yang menjual jasa bagi para anggotanya. Misalnya jasa pengetikan, jasa penjilidan, dan jasa fotocopy.
Advertisement
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan koperasi sekolah secara umum adalah menunjang pendidikan siswa dan melatih siswa untuk berkoperasi. Dengan demikian, tujuan koperasi sekolah tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Tujuan koperasi sekolah dapat dijabarkan lagi secara rinci.
Berikut tujuan koperasi sekolah yang berhasil liputan6.com, Jumat (18/1/2019) himpun dari berbagai sumber:
1. Mendidik, menanamkan dan memelihara kesadaran hidup bergotong-royong dan rasa setia kawan di antara siswa.
Melalui koperasi sekolah siswa dapat membangun kesadaran akan hidup bergotong-royong, dengan bergotong royong rasa setia kawan antara siswa akan tumbuh dan dapat terpelihara dengan baik. Dengan koperasi siswa didik dan ditanamkan rasa peduli pada sesama.
2. Memupuk rasa cinta pada sekolah
Rasa cinta dan rasa memiliki akan tumbuh saat berkoperasi. Melalui koperasi siswa akan semakin mengenal sekolah dan memiliki rasa bangga dan cinta pada sekolahnya.
3. Memelihara,mengembangkan,dan mempertinggi mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam bentuk koperasi
dengan berkoperasi keterampilan usaha dan pengetahuan akan bertambah. Di koperasi siswa mendapatkan ilmu berorganisasi dan berwirausaha.
4. Menanamkan dan memupuk rasa tanggunug jawab serta disiplin dalam hidup bergotong-royong di tengah-tengah masyarakat
Semangat gotong royong yang ditumbuhkan di koperasi sekolah akan ditularkan pada kehidupan bermasyarakat. Selain itu melalui koperasi siswa dapat belajar bertanggung jawab dan diharapkan mampu melakukan kewajibannya.
5. Menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat.
Dengan berkoperasi secara tidak langsung siswa akan dituntut untuk berinteraksi pada sesame anggota. Proses interaksi inilah yang menumbuhkan rasa saling pengertian antar anggota. Dengan pengertian terciptalah kebersamaan yang kuat.
6. Mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota.
Koperasi merupakan wadah siswa untuk berorganisasi. Di koperasi sekolah siswa akan belajar berdemokrasi, berani mengeluarkan pendapat, dan memiliki rasa kesetaraan pada sesame anggota.
7. Menjadi wadah bagi siswa untuk belajar, berkarya, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya.
Koperasi dapat menjadi tempat siswa untuk belajar dan berkarya. Selain itu tujuan koperasi sekolah adakag untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Seperti alat tulis, buku pelajaran, seragam atau bahkan makanan.
Reporter: Anugerah Ayu Sendari