Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin menyambut baik bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut dia, Ahok sudah menjalani masa hukuman dengan baik atas kasus penistaan agama.
"Sebagai warga negara dan dia sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, saya kira dia berhak untuk memperoleh kebebasan," kata Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Ma'ruf, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berhak mendapatkan perlakuan baik sebagai warga negara.
"Semua samalah di mata hukum. Kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf.
Tak Ada yang Spesial
Sebelumnya, Ahok telah bebas dari Rutan Mako Brimob pada Kamis (24/1/2019) setelah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas kasus penodaan agama.
Kalapas Cipinang Kelas I R Andika Dwi Prasetya menegaskan, tak ada yang spesial atas pembebasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, semua sudah berjalan sesuai prosedur.
"Yang bersangkutan langsung kembali ke tengah-tengah keluarganya karena proses administrasi semua dilakukan di rumah tahanan Mako Brimob. Jadi beliau tidak datang di Lapas Klas I Cipinang. Enggak ada yang spesial karena beliau kan di sana. Semua biasa, sama seperti yang lain. Kalau memang ada napi kita dititipkan di sana ya kita bebaskan di sana," katanya di kantornya, Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019).
Ia mengatakan surat pembebasan Ahok sudah dibuat sehari sebelumnya. "Surat lepas bagi narapidana itu dibuat sehari sebelum hari H. Berarti kalau 24 bebas, tanggal 23 sudah disiapkan. Tanggal 24 itu baru diserahkan. Tandatangani (saya) tadi pagi," katanya.
Saat bebas, Ahoksempat mengucapkan terimakasih dan memohon maaf kepada petugas.
"Beliau sebagai orang yang santun menyampaikan ucapan terimakasih dan permohonan maaf kepada ketugas ketika dia ada khilaf dan salah," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement