Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada rapat itu, KPK sempat menyampaikan jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke dewan.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi berapa orang yang telah melakukan laporan LHKPN. Kata dia, sampai hari ini, kewajiban lapor itu sebetulnya harus dilakukan oleh 303.032 orang. Tapi ternyata tingkat kepatuhan secara nasional baru sebesar 64,05 persen.
"Ini terdiri dari baik di eksekutif di BUMN BUMD, yudikatif maupun legislatif," kata Agus dalam Rapat Komisi III, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Menurut dia, tingkat pelaporan LHKPN paling rendah ada di tingkat legislatif. Terutama legislatif daerah.
"Yang kami cukup prihatin sebetulnya, di tahun 2017 dan 2018 itu teman-teman di yudikatif dan legislatif kepatuhannya yang kurang baik," ungkap Ketua KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menurun Setelah Berganti Metode Pelaporan
Dia menjelaskan, saat pelaporan melalui mekanisme konvensional, tingkat laporan di legislatif pusat, cukup tinggi. Namun, ketika beralih ke mekanisme online, tingkat kepatuhannya menurun.
"Legislatif di pusat relatif tinggi semua hampir melapor tetapi ketika disuruh pindah ke online ini kemudian menjadi rendah," ucap Agus.
Pada rapat ini mereka juga membahas capaian kinerja KPK di tahun 2018. Serta implmentasi strategi nasional pencegahan korupsi dan langkah KPK untuk mengoptimalkan kerja sama antar penegak hukum.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement