Fakta-Fakta KPK Umumkan Caleg Mantan Koruptor

KPU menegaskan pengumuman caleg mantan koruptor sudah sesuai aturan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Jan 2019, 12:33 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 12:33 WIB
KPU Umumkan 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU, Arief Budiman saat rilis Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi pada Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (30/1). Ada 49 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi terdaftar di DPT DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif atau caleg mantan koruptor. Pengumuman itu dilakukan pada Rabu, 30 Januari 2019 malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendukung KPU mengumumkan caleg eks terpidana korupsi. Langkah ini diharapkan KPK agar publik tahu tentang rekam jejak para caleg ini.

Terlebih menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK sudah menangkap ratusan anggota DPR, DPRD dan kepala daerah karena terlibat korupsi.

"KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, lalu anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik tersebut. Jadi jangan sampai di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah lakukan korupsi sebelumnya," jelas Febri.

Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan, pengumuman caleg mantan koruptor sudah sesuai aturan.

Berikut fakta-fakta KPU mengumumkan nama-nama caleg mantan koruptor yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Ada 49 Caleg Mantan Koruptor

KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPU mengumumkan 49 nama caleg mantan koruptor. Mereka berkontestasi di pemilihan DPRD maupun DPD.

Ketua KPU Arief Budiman menyebut pengumuman itu sesuai aturan.

"Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik," katanya di Gedung KPU RI, Rabu, 30 Januari 2019 malam.

Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:

Partai Gerindra 6 orang, PDIP 1 orang, Partai Golkar 8 orang, Partai Garuda 2 orang, Partai Berkarya 4 orang, PKS 1 orang, Partai Perindo 2 orang, PAN 4 orang, Partai Hanura 5 orang, Partai Demokrat 4 orang, PBB 1 orang, dan PKPI 2 orang. Total ada 40 orang.

Sementara Caleg DPD yaitu, Aceh 1 orang, Sumut 1 orang, Babel 1 orang, Sumsel 1 orang, Kalteng 1 orang, Sulteng 3 orang, dan Sulut 1 orang. Total ada 9 orang.

 

2. Didukung KPK

KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon anggota legislatif atau caleg eks terpidana korupsi. Langkah ini diharapkan, agar publik tahu tentang rekam jejak para caleg ini.

"Bagus kalau KPU akhirnya realisasikan niat tersebut karena sebelumnya kan itu pernah disampaikan ke KPK dan kami bilang bahwa sepanjang sesuai dengan aturan berlaku, KPK sangat mendukung," kata Jubir KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, KPK sudah menangkap ratusan anggota DPR, DPRD dan kepala daerah karena terlibat korupsi.

"KPK sudah menangani ratusan anggota DPR RI, lalu anggota DPRD dan juga kepala daerah atau ratusan pelaku kasus korupsi di sektor politik tersebut. Jadi jangan sampai di tahun 2019 ini terpilih lagi orang-orang yang sudah pernah lakukan korupsi sebelumnya," jelas Febri.

Menyongsong tahun politik, KPK mendorong publik aktif memberi informasi kepada pihak terkait bila masih ditemukannya nama caleg mantan narapidana korupsi.

 

3. Permintaan KPK pada KPU

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Jokowi Tuntaskan Kasus Teror KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, Basaria Panjaitan, mantan Ketua KPK Abraham Samad dan penyidik senior Novel Baswedan menggelar aksi menuntut penuntasan teror pada KPK di Jakarta, Selasa (15/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK kemudian mengusulkan agar KPU menempelkan nama-nama caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.

"Koruptor dari dapil mana, ya di situ saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Alex, langkah tersebut bukan kampanye hitam untuk menjatuhkan elektabilitas caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut. Sebab, menurut Alex karena hal tersebut merupakan sebuah fakta.

"Kan bukan mempermalukan, ini kan kita menyampaikan fakta," kata dia.

Setidaknya, menurut Alex, dengan ditempelnya nama-nama caleg mantan koruptor, masyarakat bisa mengetahui siapa calon wakilnya.

"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alex.

Alex menegaskan, lembaga antirasuah terus mendukung upaya KPU untuk menjadikan Pemilu serentak 2019 semakin membaik.

"Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke KPK kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja (caleg napi koruptor). Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alex.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya