Jika Masuk Penjara, Buni Yani Ingin Ditahan di Mako Brimob Seperti Ahok

Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani ke penjara pada hari ini. Namun, dia menolak dieksekusi karena menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 20:05 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 20:05 WIB
Terpidana Buni Yani melakukan sumpah Mubahalah
Terpidana Buni Yani melakukan sumpah Mubahalah (FOTO: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani ingin mendapatkan perlakuan adil jika nantinya harus dipenjara.

Salah satu tindakan adil yang diminta Buni Yani adalah penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. 

"Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok," kata Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019). 

Buni Yani mengungkap alasan dibalik keinginannya itu. Dia hanya ingin ditahan ditempat yang sama dengan mantan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani adalah pemotong video pidato Ahok yang mengandung unsur penistaan agama dan menyebarkannya di media sosial. 

"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok. Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah kita minta sama dengan Ahok," ucap Buni Yani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menolak Dieksekusi

Dibilang Nangis Saat Jumpa Pers Ini Jawaban Buni Yani
Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani memberikan klarifikasinya soal adanya pemberitaan yang menuliskan dia menangis saat jumpa pers. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani ke penjara pada hari ini. Namun, dia menolak dieksekusi karena menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas. 

Sebab hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Sementara, tidak ada putusan berbunyi menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Tinggi dan tidak ada putusan untuk melakukan eksekusi.

"Soal penahanan badan, enggak ada masih kabur," kata Buni saat konferensi pers di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019. 

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya