Top 3 News: Buni Yani Ingin Diperlakukan Seperti Ahok?

Buni Yani sempat meminta perlakuan yang adil jika dirinya dijebloskan ke penjara. Tindakan adil yang dimaksud adalah penahanan di Rutan Mako Brimob.

oleh Maria FloraDian KurniawanLiputan6.com diperbarui 03 Feb 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2019, 07:00 WIB
Dibilang Nangis Saat Jumpa Pers Ini Jawaban Buni Yani
Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani memberikan klarifikasinya soal adanya pemberitaan yang menuliskan dia menangis saat jumpa pers. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Buni Yani menjadi berita terpopuler dalam Top 3 News hari ini. Bagaimana tidak, usai mendapat vonis 1 tahun 6 penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pria yang telah memotong pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu ini menolak eksekusi hakim untuk di penjara.

Dia kemudian mencoba mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak. 

Sebelumnya Buni Yani sempat meminta perlakuan yang adil jika dirinya dijebloskan ke penjara. Tindakan adil yang dimaksud adalah penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Namun, belakangan permintaan tersebut ditolak dan terdakwa Buni Yani kini telah menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. 

Sementara itu, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Sabtu sore kemarin diguncang gempa. Dilaporkan BMKG, gempa terdeteksi pada pukul 16.27 WIB di kedalaman 17 kilometer.

Meski tidak berpotensi tsunami, getaran gempa bermagnitudo 6,0 tersebut dirasakan hingga Padang, Pariaman, Painan, Padang Panjang, Bukit Tinggi, dan Solok. 

Lalu, apa kabar dengan artis VA? Pemain sinetron yang terjerat kasus prostitusi online ini mendadak terserang diare saat hendak dipindahkan ke Rutan Polda Jatim, Sabtu, 2 Januari 2019. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 2 Januari 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Kejaksaan Tolak Permintaan Buni Yani yang Ingin Diperlakukan Seperti Ahok

20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sudah sesuai prosedur perundang-undangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

"Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak," beber dia.

Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

 

Selengkapnya...

2. Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Kepulauan Mentawai

Gempa Bumi
Ilustrasi Gempa Bumi (iStockphoto)

Gempa magnitudo 6,0 terjadi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Sabtu (2/2/2019). Gempa terjadi di kedalaman 17 kilometer.

Dilansir dari laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa terdeteksi pada pukul 16.27 WIB, pada koordinat 3,03 Lintang Selatan (LS) dan 99,84 Bujur Timur (BT).

Atau lebih tepatnya terjadi pada 117 kilometer Tenggara Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

 

Selengkapnya...

3. Mendadak Diare, Artis VA Batal Dipindah ke Rutan Polda Jatim

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Tersangka kasus dugaan prostitusi online di Surabaya, artis VA saat ini masih menjalani rawat inap di rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Sabtu (2/2/2019.) 

Artis VA rencananya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada hari ini. Namun, pemindahan tersebut batal antaran VA mendadak terserang penyakit diare.

VA diketahui sebelumnya menderita sakit maag usai menjalani serangkaian pemeriksaan selama 12 jam di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

Selengkapnya...

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya