Kejaksaan Tolak Permintaan Buni Yani yang Ingin Diperlakukan Seperti Ahok

Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

diperbarui 02 Feb 2019, 10:20 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2019, 10:20 WIB
20161213-Buni-Yani-HA1
Buni Yani sebelum menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Sebelumnya pada Senin 5 Desember 2016, Buni Yani dan pengacaranya melayangkan permohonan praperadilan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani sudah sesuai prosedur perundang-undangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan proses eksekusi Buni Yani dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB.

"Sebelumnya yang bersangkutan divonis di tingkat PN selama 1 tahun 6 bulan. Kemudian mengajukan banding juga sama. Selanjutnya ketika mengajukan kasasi, kasasinya pun ditolak," beber dia.

"Konsekuensi hukumnya, maka kembali ke putusan pengadilan di bawahnya. Nah dari pelaksanaan putusan tersebut tadi kami laksanakan eksekusi ke Lapas Gunung Sindur Bogor," lanjut dia.

Mukri membeberkan alasan penolakan permintaan Buni Yani agar ditahan Rutan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Status (Buni Yani) terpidana, saya rasa lebih tepat di lembaga pemasyarakatan, (bukan di Rutan Mako Brimob)," jelas dia.

Dia juga tak menutup kemungkinan jika Buni Yani nantinya akan dipindahkan. "Kita lihat aja, sementara ini kan yang bersangkutan baru (ditahan) di Gunung Sindur," pungkas Mukri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ingin Seperti Ahok

Sebelumnya, Buni Yani ingin diperlakukan adil. Salah satu tindakan adil yang diminta Buni Yani adalah penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Ingin dapat perlakuan yang sama sebagai warga negara. Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara Pak Ahok," kata Buni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Buni Yani mengungkap alasan dibalik keinginannya itu. Dia hanya ingin ditahan ditempat yang sama dengan mantan terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani adalah pemotong video pidato Ahok yang mengandung unsur penistaan agama dan menyebarkannya di media sosial.

"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke Rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok. Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah kita minta sama dengan Ahok," ucap Buni Yani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya