Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana bantuan Rp 50 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018.
Dana bantuan Rp 50 miliar dari Kemenpora untuk KONI diketahui lembaga antirasuah berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
"Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping (pengawasan dan pendampingan) tahap 2 sejumlah Rp 17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
Febri merinci, dana pengawasan dan pendampingan yang diterima KONI pada tahap pertama yakni Rp 30 miliar, kemudian bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar, dan bantuan operasional KONI sebesar Rp 4 miliar.
"Sehingga diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di tahun 2018 adalah sejumlah Rp 67,9 miliar," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Â
Advertisement