Usai Ditelisik Soal Aliran Suap Dana Hibah, Ini Kata Ketua KONI

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Feb 2019, 18:14 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 18:14 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Tono Suratman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tono yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) ini mengaku sudah menjelaskan segala hal yang diketahuinya tentang kasus tersebut kepada penyidik KPK.

"Saya sudah menyampaikan keterangan kepada para penyidik, terima kasih," ujar Tono singkat sambil meninggalkan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan Tono untuk mengklarifikasi soal proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Tono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Endang Fuad Hamidy.

"KPK perlu mengklarifikasi seberapa jauh pengetahuannya tentang proposal tersebut. Termasuk juga apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

5 Tersangka

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya