Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Polri mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Polri kan sudah mengimbau terkait rencana riksa beliau, supaya ikuti sesuai prosedur yang ada dan tidak perlu membawa pendukung atau massa. Tentunya nanti jangan sampai menimbulkan pemicu gangguan kamtibmas," tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga
Slamet Ma'arif akan menjalani pemeriksan di Polda Jawa Tengah. Pihak kepolisian di sana pun sudah melakukan pemetaan untuk giat secara situasional.
Advertisement
"Sekali lagi Polri mengimbau. Semua sudah diantisipasi Polda Jateng," jelas dia.
Syahar menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi dalam penetapan tersangka Slamet Ma'arif. Yang dilakukan pihak kepolisian hanyalah mengikuti prosedur hukum sesuai temuan Bawaslu.
"Itu kan atas rekomendasi juga dari Bawaslu dan Gakkumdu. Semua diikuti prosesnya. Jadi tidak sekonyong-konyong penyidik menetapkan tersangka, tidak. Dan semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau toh misalnya ada yang keberatan, monggo silahkan juga untuk dilakukan keberatan itu sesuai mekanisme hukum juga," Syahar menandaskan.
Respons Wapres JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi terkait penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu. JK meminta publik agar membedakan antara kriminalitas dan kasus hukum.
"Ya tentu Kita harus bedakan Kriminalisasi dengan masalah hukum. Kalau ya memang, ya perlu dikaji dengan baiklah," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (12/2/2019).
JK mengatakan setiap pelanggar hukum harus ditindak dengan penegakan hukum. JK pun mengingatkan penegak hukum agar adil dalam menegakkan hukum, tanpa pandan bulu.
"Hukum memang harus diterapkan, tetapi harus adil pada penerapannya," ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu.
Sebelumnya, polisi menetapkan Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement