Salah Sasaran, Gugatan 2 Organisasi Wartawan ke Dewan Pers Ditolak PN Jakpus

Putusan gugatan kepada Dewan Pers itu dibacakan pada Rabu (13/2/2019) di Ruang Mudjono PN Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dalam laman resminya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Feb 2019, 23:07 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 23:07 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers. Putusan itu dibacakan pada Rabu (13/2/2019) di Ruang Mudjono PN Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dalam laman resminya.

Gugatan tidak dapat diterima karena salah sasaran. Seharusnya, penggugat yang diwakili oleh Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke itu, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. Sebab, kedua organisasi itu menggugat kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan.

"Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018," tulis Dewan Pers dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu.

Pada laman resmi PN Jakarta Pusat, gugatan kasus ini diterima pada Kamis 19 April 2018. Kemudian mulai bersidang pada Rabu 9 Mei 2018.

Pengadilan pun sempat memediasi penggugat dan tergugat. Namun, penggugat tetap beranggapan, peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini Dewan Pers.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya