KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Kasus PLTU Riau-1

KPK menduga Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2019, 18:23 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 18:23 WIB
Komnas HAM Temui Pimpinan KPK Bahas Kasus Novel Baswedan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3). Komnas HAM berkoordinasi dengan KPK membahas penyelesaian kasus teror air keras yang menimpa Novel Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019, dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

KPK menduga Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes Kotjo divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta. Namun, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 250 juta.

Eni Saragih saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Politikus Golkar itu dituntut jaksa penunut umum 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima menerima Rp 10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.

Sementara dalam kasus ini, Idrus Marham didakwa telah menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Kotjo. Uang tersebut diterima Idrus bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR untuk keperluan kegiatan munaslub Partai Golkar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya